Yth Gubernur Prov. NTB 1.Lokasi tambang rawan longsor, berdampak terhadap pemukiman warga, fasilitas umum, lahan pertanian dan potensi hilangnya mata air. 2.perusahaan harap melengkapi papan informasi pada lokasi tambang. 3.tingkatkan pengawasan, libatkan partisipasi warga sesuai amanat Perda No.9 tahun 2019 4.tidak ada informasi izin serta dokumen pertambangan pada web ESDM maupun Pemda sesuai dengan amanat UU KIP #contoh gambar,tidak menutup kemungkinan terjadi dilokasi tambang lain di NTB.