Detail Aduan

image

Aduan terkait dengan aktifitas ilegal investor asing di dunia pertambangan yang jaraknya sangat dekat dengan pemukiman warga, Pertambangan tersebut menggunakan sistem BASA/SIANIDASI (POTASIUM) yang sangat berbahaya bagi lingkungan, dan juga sisa-sisa limbah pengolahan di buang dan ditumpahkan begitu saja ke kali yang mengarah ke Bendungan Maman. Alamat di Desa Ai Mual Kec lantung Kab Sumbawa.

2 Komentar 01 Nov 2022
Aktivis Lingkar
Berikut jawaban Dinas ESDM NTB : Terimakasih atas Laporannya, karena kewenangan Mineral Logam sudah berpindah ke Pemerintah Pusat, laporan akan kami teruskan Ke Inspektur Tambang Wilayah NTB untuk dapat ditindaklanjuti.
Aktivis Lingkar
Terima kasih atas partisipasi dan informasinya. Pengaduan sudah terjawab. Salam. Tim NTB Care.

Status History Lihat list status history

02 Nov 2022
Selesai
01 Nov 2022
Disetujui
01 Nov 2022
Menunggu Persetujuan

Terusan List instansi yang akan menangani aduan

02 Nov 2022
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB
Facebook