Mohon pencerahan dan bimbingannya kepada instansi pupr dan perkim. berkaitan dengan informasi dan bimbingan yang kami harapkan dari instansi terkait adalah 1. berapa dana yang diberikan kepada kelompok penerima manfaat bsps (rlh/ rtlh) ? 2. apakah ada potongan pajak dan atau potongan lainnya yang di bebani kepada kpm ? 3. apabila tidak sinkron data yang kami terima dari instansi saat ini dengan keadaan yang di lapangan, apa yang harus kami lakukan?