Bismillahhirrahmaanirrahiim
Assalaamu alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Kami dari UPTD. Balai Wasnaker Pulau Sumbawa Tanggal 12 Oktober 2018 sudah mengeluarkan Nota Pemeriksaan l No. 560/117/BPKPSBW/X/2018 terkait kasus belum dibayarnya upah tersebut kepada 29 karyawan yg menolak RTK sejak Juni 2018. Sehingga dalam Nota kami tersebut memerintahkan kepada PT. AMNT untuk membayar semua hak-hak karyawan sejak bulan Juni 2018 karena PHK tersebut batal demi hukum. Tetapi pada tanggal 15 Oktober 2018 saat Hearing dengan Komisi V DPRD NTB, yang membidangi ketenagakerjaan PT. AMNT meminta waktu 1,5 Bulan kepada forum tersebut untuk menyelesaikan secara Bipartit/Dialog terkait ke 29 karyawan yg menolak RTK tersebut untuk menyesaikan pembayaran hak-haknya. Demikian tanggapan dari kami, Terima Kasih.
Wassalaamu alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Ttd. Edi Ramlan, SKM.,MPH
Untuk pemintaan informasi dan salinan bisa dilakukan secara tertulis, baik dengan surat maupun mengisi formulir permintaan informasi yang disediakan.
Anda bisa bersurat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Balai pengawasan ketenagakerjaan pulau Sumbawa dengan alamat Jalan Kebayan No 47 Sumbawa Besar Telp/Fax : 0371 21645 kode pos 84313 email : bpk.pulausumbawa@yahoo.com, Terima kasih semoga bisa membantu.