sebelumnya saya minta maaf.
Izin Bertanya agar tidak gagal paham
1. Apakah Perangkat Desa yang diangkat Kepala Desa bisa dari Mantan NAPI.?
2. apakah dibolehkan dalam pengisian Perangkat Desa merupakan Adik Ipar Kepala Desa.?
terimakasih
Kalau berdasarkan permendagri no. 67 tahun 2017, tidak ada secara khusus larangan untuk ipar maupun mantan napi untuk menjadi calon kepala desa, akan tetapi bisa di lihat di perbup untuk aturan secara khusus nya, karena menurut permendagri tersebut, aturan khusus diatur melalui perda kabupaten. Bila di dalam perda juga tidak ada, maka selama tidak bertentangan dengan persyaratan khusus maupun umum, maka hal tersebut si bolehkan. Terima kasih