Pembayaran gaji ke 14 (THR) bagi CPNS masih menunggu hasil konsultasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB ke Kementerian Dalam Negeri terkait hak dan besarannya, karena dalam PP No. 36 Tahun 2019 menyebutkan dasar pembayaran THR adalah besaran gaji dua bulan sebelumnya atau gaji bulan April, Sementara TMT CPNS bulan Mei, sehingga menjadi ranah BKD untuk mengkonsultasikannya ke Pusat.