Saya ingin bertanya apakah pegawai Non-PNS atau pegawai kontrak (PKWT) di instansi pemerintahan wajib mendapatkan THR?, karena menurut undang2 yang berlaku kita pegawai PKWT wajib mendapatkan THR. Namun instansi pemerintahan di NTB berdalih tidak bisa memberikan THR dengan alasan tidak adanya anggaran, padahal sudah jelas diatur dalam undang2 bahwa PKWT berhak menerima THR, mohon untuk dijawab segera dan saya berharap seluruh PKWT di dinas pemerintahan NTB tahun 2022 ini bisa dapat THR