Detail Aduan

Anonim
Gang XII, Mataram, West Nusa Tenggara, Indonesia
image

Saya ingin bertanya apakah pegawai Non-PNS atau pegawai kontrak (PKWT) di instansi pemerintahan wajib mendapatkan THR?, karena menurut undang2 yang berlaku kita pegawai PKWT wajib mendapatkan THR. Namun instansi pemerintahan di NTB berdalih tidak bisa memberikan THR dengan alasan tidak adanya anggaran, padahal sudah jelas diatur dalam undang2 bahwa PKWT berhak menerima THR, mohon untuk dijawab segera dan saya berharap seluruh PKWT di dinas pemerintahan NTB tahun 2022 ini bisa dapat THR

10 Komentar 11 Apr 2022
nasar
tolong pikirkan nasib kami para kayrawan kontrak Non-PNS, tanpa THR kita akan kesusahan untuk mudik lebaran dan berkumpul bersama keluarga, karena pendapatan bulanan pun masih terasa kurang untuk kehidupan sehari-hari dimana semua harga kebutuhan pokok sudah mulai tidak terkendali
nasar
tolong untuk ditanggapi secepatnya pertanyaan kami, terimakasih
nasar
Terima kasih atas informasi yang telah di sampaikan, Terkait permasalahan saudara telah kami teruskan ke bidang terkait untuk ditindak lanjuti secepatnya,
nasar
baik, kami tunggu jawabannya
nasar
bagaimana apakah sudah ada jawaban?
nasar
Untuk diketahui secara aturan memang tak ada yang mengatur soal pemberian THR bagi pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi. Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 ataupun UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Yang diatur dalam UU tersebut adalah antara pengusaha dengan pekerja, untuk pegawai pemerintah non ASN berlaku ketentuan tersendiri dan tidak mengikuti UU ketenagakerjaan dan cipta kerja, pemberian THR diberikan sesuai dengan alokasi pada daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA yang pelaksanaanya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi. Perlu diketahui yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam pemberian THR dan gaji ke-13  didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13. Dalam PP itu tersebut dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) lalu non ASN yang berada di Lembaga Pemerintah non Kementrian itu hanya ada di pusat. Kemudian yang ada di sekretariat DPR dan non ASN yang berada di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).
nasar
jika THR kami para non ASN diatur sesuai kebijakan instansi masing-masing bisa dijamin kami tidak akan pernah mendapatkan THR hingga masa kerja kami habis/selesai, harus ada surat keputusan tersendiri yang mengatur kebijakan THR bagi non ASN, tolong sejahterakan juga kami para pegawai non ASN, karena THR juga penting untuk kesejahteraan kami, terimakasih
nasar
tolong diusahakan agar kami pegawai non ASN bisa menerima THR mulai tahun ini
nasar
Karena saya menanyakan ke atasan untuk non ASN masih belum ada perunjuk dari BPKAD terkait THR, tolong BPKAD segera menindaklanjuti penerimaan THR untuk non ASN, terimakasih
nasar
Terima kasih atas partisipasi dan informasinya. Pengaduan sudah terjawab. Salam. Tim NTB Care.

Lokasi Aduan Dapatkan Arah

Status History Lihat list status history

21 Apr 2022
Selesai
12 Apr 2022
Sedang Diproses
11 Apr 2022
Disetujui
11 Apr 2022
Menunggu Persetujuan

Terusan List instansi yang akan menangani aduan

21 Apr 2022
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB
Facebook