Detail Aduan

Anwar
Jl. Bung Karno No.26H, Mataram Tim., Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83127, Indonesia
image

Ass..Wr..Wb..Sy Bekerja di Perusahaan Daerah (BUMD) Tepatnya di PT. JAMKRIDA NTB BERSAING Sy Bekerja sebagai pegawai tetap dari Thn 2016 sampai sekarang tapi gaji saya masih di bawah UMP yakni Rp.791.000 an sedangkan UMP 2019 Rp.2.012.000 terima ksih.

5 Komentar 19 Feb 2019
Anwar
waalaikum salam wr.wb Terima kasih atas informasi Anda, Sesuai dengan pasal 90 ayat (1) UU no. 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan bahwa "pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud pasal 89". Oleh karena pengusaha dilarang untuk membayar upah dibawah upah munimum, dan kalo tetap melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 185 ayat (1) dan pasal 189, UU no. 13 tahun 2003.
Anwar
Kemudian bagai mana dengan pengusaha tersebut.bagai mana nasib saya pa yg harus saya lakukan untuk hak saya.makasi
Anwar
Terkait informasi dan penjelasan permasalahan Saudara sebaikanya di sampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan alamat Jalan Majapahit No. 29a Mataram agar bisa mencapai penyelesaian. Sekian jawaban dari kami semoga dapat bermanfaat.
Anwar
Amin makasi pak
Anwar
Terima kasih atas partisipasi dan informasinya. Pengaduan sudah terjawab. Salam. Tim NTB Care.

Lokasi Aduan Dapatkan Arah

Status History Lihat list status history

21 Feb 2019
Selesai
20 Feb 2019
Sedang Diproses
19 Feb 2019
Disetujui
19 Feb 2019
Menunggu Persetujuan

Terusan List instansi yang akan menangani aduan

08 Mar 2019
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB
19 Feb 2019
Biro Perekonomian Provinsi NTB
Facebook