Beberapa oknum pangkalan Migas di kecamatan Empang melakukan pelanggaran berupa menaikan harga LPj 3 kg diatas HET dan hanya menerima penjualan Lpj ke kios pengecer tidak melayani menjual satuan ke masyarakat, padahal wakil bupati Sumbawa sudah mengeluarkan peringatan melalui surat edaran no. 188.6/472/Ekon-SDA/VI/2022 tentang penggunaan tabung Lpj 3kg. namun tidak diindahkan oleh oknum pangkalan Lpj. Mohon kepada dinas terkait untuk mencabut izin oknum pangkalan nakal tersebut.