Ketika melakukan perpanjangan UJi KiR di Kota Mataram, wajib membayar retribusi parkir di Kota Mataram untuk 6 bulan ke depan sebesar Rp. 50.000,- namun bukti stiker yg diberikan tdk bisa dipake di RSUP, Mataram Mall, RS Kota Mataram, RSI Siti Hajar shg tetap bayar.