Detail Aduan

Bung Gal Ank
Jl. Raya Taliwang, Telaga Bertong, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Bar. 84455, Indonesia
image

asslamualaikaum ww.salam NTB gemilang.mhon pencerahannya.mengapa masih ada masyrakat yg kurang mampu merasa tidak tau bahkan tidak mengerti tentang adanya bansos brupa PKH.sedangkan bansos PKH melalui situs resmi kementrian sosial bahwasanya dr tahun 2017

5 Komentar 22 Feb 2019
Bung Gal Ank
PKH Apakah itu PKH PKH adalah Program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). 2. Tujuan Program : - meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan , kesehatan dan kesejahteraan sosial - mengurangi beban pengeluaran dan pendapatan keluarga miskin dan rentan -menciptkan perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat dalam mengakses pelayanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial - mengurangi kemiskinan dan kesenjangan -mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada keluarga Penerima manfaat Bagi yang bertanya, "Kenapa saya tidak dapat bantuan PKH "Dari mana sebenarnya sumber data yang dipakai? BASIS DATA TERPADU (BDT) sebagai sumber data BANSOS PKH PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program Pemerintah yang bersumber dari APBN, Dikelola oleh Kementerian Sosial RI dan dibantu oleh Dinas Sosial yang ada di Kabupaten/Kota/Provinsi serta Pendamping PKH disetiap desa/Kecamatan. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diberikan "Kartu KKS" yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kementerian Sosial. Yang menjadi permasalahan, darimana Kementerian Sosial mendapatkan data? 1. Pertama, dari Basis Data Terpadu (BDT) kemiskinan yang diambil dari sensus BPS (Badan Pusat Statistik). 2. Data PKH dari Pusdatin Kemensos RI (By Name By Address) turun ke kabupaten kota (Sekretariat PKH Dinsos Kabupaten) dan selanjutnya dilakukan up to date Data (Validasi, Pemutakhiran & verifikasi) oleh pendamping PKH dengan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan & pemerintah desa ===== Jadi, semua calon penerima bantuan (KPM) datanya bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial yang masuk ke SIM PKH. Orang miskin yang namanya tidak termasuk dalam BDT SIM PKH dipastikan tidak akan menerima bantuan PKH (kecuali ada penambahan data penerima dari Kemensos RI) Karena itu Pendamping PKH berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kel telah melakukan up to date calon KPM dan sekaligus mencoret KPM yang tidak layak/pindah/meninggal sekaligus dibuktikan dengan KK dan KTP ybs. -------- YANG MENJADI PERHATIAN -------- - Pertama, KUOTA KPM PKH adalah Data by name by address dari Kemensos RI yang masuk SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM) PKH - Kedua, dari Kuota KPM PKH selalu berkurang seiring pemutakhiran data, validasi data dan verifikasi dilapangan dan data PKH tidak bisa bertambah ditengah jalan. - Ketiga, Penerima PKH tidak bisa diganti atau ditukar bila ada pencoretan nama baik karena tidak memiliki komponen, meninggal dunia, mampu, tidak ditemukan. - Keempat, dinamika perkembangan masyarakat yang dinamis tidak bisa diakomodir oleh System, misalnya tiba-tiba terjadi bencana alam, perpindahan penduduk yang masuk ke Desa/Kel, pernikahan yang menyebabkan timbul KK baru yg masuk kategori Kurang Sejahtera, kelahiran bayi dari KK-Kurang Sejahtera dsb. - Kelima, Pemerintah Desa/Kel, Kecamatan atau Kabupaten tidak bisa menetapkan KUOTA dan siapa-siapa KPM yang ditetapkan oleh Pihak Kementerian Sosial, karena Data KPM by name by address ditentukan oleh pihak KEMENTERIAN SOSIAL RI. - Ke enam penerima PKH yang masuk SIM PKH harus memiliki komponen yang menjadi syarat mutlak penerima bantuan PKH antara lain 1. ibu hamil 2. balita 3. anak sekolah (SD, SMP, SMA) 4. disabilitas berat 5. Lansia dalam Anggota Keluarganya Adapun Pendamping PKH tiap-tiap Desa hanya memvalidasi dan memverifikasi "kelayakan" dari calon KPM dari data yang diterima dari Kementerian Sosial, karena jika tidak layak maka akan calon KPM tsb diusulkan untuk "DICORET". TETAPI..... tidak bisa diganti oleh KPM lain walaupun mereka memang layak karena Datanya ditentukan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Pemerintah Desa/Kel, karena bagi Pemerintah Desa/Kel mereka menginginkan KUOTA KPM SEBANYAK-BANYAKNYA dengan Data yg benar... ------------------ Berkurangnya "KUOTA" KPM PKH, bukan berarti di Desa/Kel itu Masyarakat Miskinnya Habis... berkurangnya kuota bisa disebabkan habis komponen (hamil, balita, anak sekolah, disabilitas dan lansia), bisa juga karena meninggal dunia, pindah diluar area PKH, atau berubahnya mindset penerima PKH Karena yang diinginkan dari Program Pemerintah itu adalah Meningkatnya Kesejahteraan Sosial Masyarakat, bukan memelihara Kemiskinan, sehingga tindakan BAGI RATA tidak boleh dilakukan. Disinilah peran Pemerintah Daerah dibutuhkan sebagai penyangga bansos, memberi perhatian terhadap warga miskin yang belum mendapat bansos dengan bantuan sementara hingga mendapat kuota tambahan. Terima Kasih.
Bung Gal Ank
terimakasih sbelumnya karna telah merespon atas pertayaan di atas. kpd dinsos provinsi NTB. bagaimana jika ada komponen2 yg memenuhi syarat dan masuk dlam garis hidup kurang mampu tp tetap saja tdk dapat atau tdk terdata untuk skiranya dapat di ajukan ke kmentrian sosial datanya.contoh kecil ibu2 melahirkan di bidan desa/kel.tp tetap saja tdk mendapatkan bantuan dana PKH tersebut.trimksh
Bung Gal Ank
Kami pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota juga menerima data dari Kemensos, utk diverifikasi oleh para pendamping. Datanya tidak bisa dirubah secara instan, karena bersumber dari Basis Data Terpadu yang ada di Kemensos dan diambil dari Rumah Tangga Yang Sangat Miskin. Bila ada kejadian seperti yang disampaikan sebaiknya dikomunikasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten dan Pendamping PKH di Desa setempat, karena ada validasi data setiap 6 bulan sekali, dan itu ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati/walikota
Bung Gal Ank
Pengaduan/laporan saudara telah direspon oleh instansi terkait, mohon tanggapan saudara. (apabila tidak ditanggapi dalam waktu 24 jam, maka pengaduan dianggap tuntas)
Bung Gal Ank
Terima kasih atas partisipasi dan informasinya. Pengaduan sudah terjawab. Salam. Tim NTB Care.

Lokasi Aduan Dapatkan Arah

Status History Lihat list status history

27 Mar 2019
Selesai
22 Feb 2019
Disetujui
22 Feb 2019
Menunggu Persetujuan

Terusan List instansi yang akan menangani aduan

23 Feb 2019
Dinas Sosial Provinsi NTB
Facebook