Assalamualaikum, Bapak Gubernur. Sy sedikit terkejut melihat edaran bahwa UMK di beberapa kabupaten naik dan telah Bapak tanda tangani. Bagaimana sy tidak mengatakan ini useless, karna di tubuh pemkab saja ini tidak bisa di aplikasikan kepada pegawai kontrak. Begitulah juga beberapa perusahaan, ketika pekerja menuntut upah sesuai UMK yg Bapak tanda tangani, perusahaan menyerang balik, kalau tidak mau d upah segitu km keluar saja masih banyak pekerja yg butuh kerjaan ini dengan upah segitu.