Pengarungan penyuluh Agama Islam Non-PNS oleh KEMENAG Kabupaten. Bima melanggar ketentuan yang telah ditetapkan serta terang-terangan Nepotisme. 1. Penyuluh Agama Islam Non-PNS yang kreatif berpotensi dan jelas kiranya serta tidak perlu diuji lagi, tapi KEMENAG Kabupaten Bima melaksanakan ujian semua sehingga PAI Non-PNS yang berpengalaman banyak yang di singkirkan. Diganti oleh penyuluh baru yang tidak tahu ceramah, khotbah bahkan banyak yang tidak bisa membaca Al-Qur'an.