Detail Aduan

Anonim
Gg. Sesak No.20, Tj. Karang, Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83115, Indonesia
image

Ass. 1. Bagaimana prosedur perpanjang surat perusahaan sdh tdk berlaku 4 tahun (SIUP, TDP, HO). 2. Apakah PNS boleh jd direktur jk tdk, bgmna prisedur perubhn direkturnya, trim

3 Komentar 05 Mei 2019
ali20071965
Waalaikumsalam trimkasih prtnyaanny, mohon maaf : 1. Kewenangan penerbitan ijin SIUP, TDP dan HO ada di DPMPTSP Kab./Kota 2.Sesuai dg PP 53 Th. 2010 tidak ada larangan bg PNS/ASN utk mnjadi Pemegang Saham, Direksi/Direktur ato Komisaris Perusahaan selama ada ijin dari atasannya 3. Prosedur perubhan direkturnya dilakukan dengan merubah akte pendirian perusahaannya di notaris setempat
ali20071965
terimakasih atas informasinya
ali20071965
Terima kasih atas partisipasi dan informasinya. Pengaduan sudah terjawab. Salam. Tim NTB Care.

Lokasi Aduan Dapatkan Arah

Status History Lihat list status history

15 Jun 2019
Selesai
05 May 2019
Disetujui
05 May 2019
Menunggu Persetujuan

Terusan List instansi yang akan menangani aduan

15 Jun 2019
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB
Facebook