Ass. 1. Bagaimana prosedur perpanjang surat perusahaan sdh tdk berlaku 4 tahun (SIUP, TDP, HO). 2. Apakah PNS boleh jd direktur jk tdk, bgmna prisedur perubhn direkturnya, trim
Waalaikumsalam trimkasih prtnyaanny, mohon maaf :
1. Kewenangan penerbitan ijin SIUP, TDP dan HO ada di DPMPTSP Kab./Kota
2.Sesuai dg PP 53 Th. 2010 tidak ada larangan bg PNS/ASN utk mnjadi Pemegang Saham, Direksi/Direktur ato Komisaris Perusahaan selama ada ijin dari atasannya
3. Prosedur perubhan direkturnya dilakukan dengan merubah akte pendirian perusahaannya di notaris setempat