tidak boleh ada pemotongan yg boleh dilakukan oleh siapapun, kecuali mungkin yang dimaksud dana operasional pokmas yang hanya bisa dilakukan oleh pokmas itu sendiri melalui kesepakatan oleh anggota pokmas dimana nominalnya pun tidak sampai sebesar itu hanya berkisar antara 50-150rb per KK untuk keperluan pembelian materai, BBM pengurus pokmas, Snack, dll
Assalaamualaikum
Meninjau Kembali pertanyaan sy Tempo hari. mengenai pemungutan dana Gempa.
Ternyata Hanya Kesalah pahaman antara Pengurus pokmas dengan sy selaku Anggota. Ternyata memang tidak ada potongan apapun selain Biaya ATK dan Pelaporan sebesar 150rb.
Singkatnya sy Hanya Terprovokasi dari Pihak Luar.