Detail Aduan

fkptbh2018
Jalan Sriwijaya No.258, Mataram Tim., Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83127, Indonesia
image

"PT.AMNT INGKAR JANJI BAYAR UPAH PEKERJA SELAMA 6 BULAN" BAGAIMANA TANGGAPAN DISNAKERTRANS DAN KOMISI V DPRD NTB DENGAN HAL INI MASALAH BELUM SELESAI

5 Komentar 12 Des 2018
fkptbh2018
Terima kasih atas laporanya,terkait permasalahan tersebut sudah kami teruskan untuk segera ditindak lanjuti.
fkptbh2018
Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Sesuai dengan Tusi UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa yaitu melakukan Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan maka berdasarkan Kesepakatan antara manajemen PT. AMNT dengan Komisi V DPRD Prov. NTB dan hadir juga Disnakertrans Prov. NTB, pada RDP Tanggal 15 Oktober 2018 bahwa manajemen PT. AMNT meminta waktu 1,5 bulan kepada Komisi V untuk penyelesaian terhadap ke 29 Karyawan yg menolak RTK, Tetapi sampai waktu tersebut berakhir tanggal 30 November 2018, baru 5 orang yg melakukan Tripartit di KSB karena terkendala schedule yg dibuat oleh mediator KSB. Kemudian UPTD juga sudah memberikan NP ll kepada PT AMNT Tertanggal 22 November 2018 yg di terima HRD tanggal 26 November 2018 yg isinya menguatkan NP l agar segera membayarkan gaji ke 29 Karyawan yg menolak RTK. Sehingga kami menyarankan agar Komisi V segera mengundang Manajemen PT. AMNT untuk mendapatkan penjelasan kendala tidak selesainya masalah tersebut. Demikian penelasan dari kami. Wassalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Edi Ramlan,SKM.,MPH
fkptbh2018
wa'alaikummussalam Warahmatullahi wabarakatuh Perlu dicatat dan diketahui oleh Publik bahwa PT.AMNT menawarkan RTK kepada karyawannya dengan SUKARELA dan perusahaan MENJAMIN pelaksanaan RTK itu dengan sukarela. itu STATMENT PT.AMNT sendiri. Bahwa karyawan yang TIDAK MENGAMBIL RTK itu lebih arif ditulis daripada kata MENOLAK yang terkesan tidak mematuhi. Semua Badan Usaha yang beroperasi di Indonesia WAJIB DAN TAAT Kepada HUKUM yang berlaku Tidak Ada PENGECUALIAN termasuk PT.AMNT. Jangan sampai kasus ini menjadi Preseden BURUK bagi penegakan supremasi HUKUM di NTB terutama di INDONESIA. ADA APA DENGAN PT.AMNT....? Kami berharap pihak terkait tegas dalam menegakkan aturan dan Perundang-Undangan tanpa pilih kasih sesuai amanah rakyat dipundak saudara. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh FKPTBH
fkptbh2018
terima kasih atas masukannya kami sudah menyarankan kepada Komisi V untuk mengundang Manajemen PT. AMNT supaya mendapatkan penjelasan terkait kendala tidak selesainya permasalahan tersebut.
fkptbh2018
Terima kasih atas partisipasi dan informasinya. Pengaduan sudah terjawab. Salam. Tim NTB Care

Lokasi Aduan Dapatkan Arah

Status History Lihat list status history

20 Dec 2018
Selesai
13 Dec 2018
Sedang Diproses
13 Dec 2018
Disetujui
12 Dec 2018
Menunggu Persetujuan

Terusan List instansi yang akan menangani aduan

13 Dec 2018
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB
Facebook