Didesa bilelando,bahwa ada prangkat desa diangkat tanpa melalui proses pansel atau aturan2 yang berlaku, namun eronisnya sampai saatnya ini kepala desa tidak memberhentikan prangkt tanpa legalitas yg sebagaimana yang diakui oleh pemerintah, usaha warga hanya sebatas melayangkan surat pengaduan terhadap kepala desa, terkait dengan prangkat yg bekerja tanpa legalitas itu. secara aturan yang berlaku apakah perangkat tsb layak mendapatkan gaji dan diberikan tanggung jawab sebagai kaur/kasi??