Detail Aduan

Anonim
Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat 83581, Indonesia
image

Didesa bilelando,bahwa ada prangkat desa diangkat tanpa melalui proses pansel atau aturan2 yang berlaku, namun eronisnya sampai saatnya ini kepala desa tidak memberhentikan prangkt tanpa legalitas yg sebagaimana yang diakui oleh pemerintah, usaha warga hanya sebatas melayangkan surat pengaduan terhadap kepala desa, terkait dengan prangkat yg bekerja tanpa legalitas itu. secara aturan yang berlaku apakah perangkat tsb layak mendapatkan gaji dan diberikan tanggung jawab sebagai kaur/kasi??

5 Komentar 05 Jan 2022
To la List
Terima kasih informasinya akan kami teruskan ke instansi terkait
To la List
untuk merespon surat pengaduan dari warga, setelah beberapa bulan pak kades mengadakan rapat mengundang Bpd, para kadus dll untuk membahas terkait masalah perangkat desa nya yang diangkat tanpa proses sesuai aturan yg berlaku, atas pertanyaan Bapak Kades dan ketua BPD secara langsung terhadap dua orang yang dicurigai bekerja sebagai perangkat yang tidak diangkat secara aturan tsb maka Bapak Kades dan ketua BPD membenarkan bahwa memang benar dua orang tsb bekerja tanpa legalitas yang diakui pemerintah, karena dua orang tsb tidak bisa membuktikan dengan data dan fakta proses pengangkatan mereka berdua dihadapan Bapak Kades, Bapak Ketua BPD dan para peserta rapat, dan sekretaris Bpd setelah mengetahui kronologis yg sebenarnya atas masalah dua orang perangkat tsb secara langsung meminta dan memohon kepada kepala desa untuk memberhentikan untuk sementara perangkat yang bekerja tanpa legalitas yg syah itu, namun untuk menanggapi permintaan sekretaris bpd bapak kades secara langsung membentuk Team Pansel pengangkatan perangkat desa pada saat itu juga, namun yang disayangkan oleh warga dan Bpd sampai saat ini pelaksanaannya belum juga dilaksanakan padahal sudah lama hingga memakan waktu berbulan-bulan, sampai peserta pendaftar sudah jenuh menunggu pelaksanaan proses-proses seleksi yang blom juga terlaksana. Perangkat yang tidak berlegalitas itupun masih masuk bertugas dan menerima gaji layaknya perangkat yang diakui pemerintah. Mohon kepada instansi terkait untuk merespon secara langsung. tks🙏
To la List
Mengacu pada aturan yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa : 1. UU No. 6 Tahun 2014 pasal 48 ayat (2), perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama Bupati; 2. Permendagri No. 67 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang perngangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Pada Pasal 2 Ayat (1) : PERANGKAT DESA DIANGKAT OLEH KEPALA DESA DARI WARGA DESA YANG TELAH MEMENUHI PERSYARATAN UMUM DAN KHUSUS; Ayat (2) : Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Pendidikan paling rendah SMU atau Sederajad b. Berusia 20 s/d 42 Tahun c. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi Ayat (4) : Persyaratan khusus ditetapkan dalam peraturan daerah. 3. Pada Pasal 5 : Ayat (1) : Kades memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat. KESIMPULAN : a. Terkait kasus di atas, pengangkatan pemberhentian perangkat desa adalah KEWENANGAN KEPALA DESA, persyaratan apakah harus ikut pansel atau tidak mengacu kepada peraturan daerah kabupaten, harus di cek kembali perda kabupaten tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; b. Kaur atau Kasi berhak mendapat gaji setelah ditetapkan sebagai perangkat desa melalui surat keputusan kepala desa.
To la List
UU no 6 2014 pasal 48 ayat (2) tidak dijalankan pak padahal perangkat yang dua yang dimaksud masuk bekerja dikantor desa pada tahun 2017..
To la List
Terima kasih atas partisipasi dan informasinya. Pengaduan sudah terjawab. Salam. Tim NTB Care.

Lokasi Aduan Dapatkan Arah

Status History Lihat list status history

24 Jan 2022
Selesai
06 Jan 2022
Disetujui
05 Jan 2022
Menunggu Persetujuan

Terusan List instansi yang akan menangani aduan

24 Jan 2022
Dinas Pemberdayaan Masyarakat,Pemerintah Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB
Facebook