Saya ingin bertanya apakah pegawai kontrak di Dinas berhak mendapatkan semua program BPJS Ketenagakerjaan? Seperti : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) karena kebanyakan Dinas hanya mendaftarkan untuk program jkk dan jkm sedangkan untuk jht dan jp tidak didaftarkan dengan alasan tidak adanya dana, maaf untuk Dinasnya tidak dapat saya sebutkan karena terkait dengan privasi, terimakasih dan mohon diberikan kejelasan...