Detail Aduan

Anonim
Jalan Pejanggik, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Indonesia
image

Saya ingin bertanya apakah pegawai kontrak di Dinas berhak mendapatkan semua program BPJS Ketenagakerjaan? Seperti : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) karena kebanyakan Dinas hanya mendaftarkan untuk program jkk dan jkm sedangkan untuk jht dan jp tidak didaftarkan dengan alasan tidak adanya dana, maaf untuk Dinasnya tidak dapat saya sebutkan karena terkait dengan privasi, terimakasih dan mohon diberikan kejelasan...

4 Komentar 12 Feb 2022
nasar
Jawaban dari Kepala BKD Provinsi Bapak Muhammad Nasir. “ untuk saat ini Pemprov baru menganggarkan JKK dan JKM, karena anggaran sangat terbatas.
nasar
apakah kedepannya memungkinkan untuk kita mendapatkan manfaat penuh dari semua program bpjs?
nasar
mohon untuk dipertimbangkan agar pegawai kontrak di dinas mendapatkan manfaat penuh dari BPJS yaitu JHT dan JP, jangan kalah dengan pegawai kontrak SWASTA yang bisa mendapatkan manfaat penuh dari BPJS, tolong kesejahteraan kita diperhatikan, terimakasih
nasar
Semoga Kondisi Keuangan Daerah semakin baik di masa yang akan datang dan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah (Eksekutif dan Legislatif), Terima Kasih atas Usul dan Saran yang sangat baik.... Tetap semangat dan tetap berdoa.

Lokasi Aduan Dapatkan Arah

Status History Lihat list status history

14 Feb 2022
Disetujui
12 Feb 2022
Menunggu Persetujuan

Terusan List instansi yang akan menangani aduan

14 Feb 2022
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB
Facebook