Terkait dengan pencairan dana bantuan bencana alam yg ada di masing-masing POKMAS, apa benar dibatasi sampai dengan tgl. 6 april 2019. Mohon informasi. Demikian pertanyaan dr sy. Wslm.
Pengaduan/laporan saudara telah direspon oleh instansi terkait, mohon tanggapan saudara. (apabila tidak ditanggapi dalam waktu 24 jam, maka pengaduan dianggap tuntas)