selamat pagi
saya mau nya masalah pelaporan...
klo kita ngelapor kehilanfan ke kepolisian apakah ada biaya2 administrasi yg kita keluarkan...?
mohon jawabannya
TERIMAKASIH
Hasil koordinasi kami dengan Call Centre Polri 110, tidak ada peraturan yang mengatur mengenai biaya pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan. Hal ini dipertegas dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 50/2010”).Pada peraturan tersebut, biaya pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan tidak termasuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengaduan/laporan saudara telah direspon oleh instansi terkait, mohon tanggapan saudara. (apabila tidak ditanggapi dalam waktu 24 jam, maka pengaduan dianggap tuntas)