Assalamualaikum bapak pemangku kebijakan, Kapan gaji fasilitator pendamping rumah gempa NTB dr bulan November-desember belum dibayarkan sampai sekarang, mohon diproses, karena kami hanya menerima janji saja.
Wa'alaikumsalam laporan akan kami coba koordinasikan dengan BPBD KLU dikarenakan perihal untuk penunjukan, penggajian dan sanksi fasilitator merupakan wewenang dari pemkab/Pemkot . Terimakasih