Detail Aduan

alesdjail
Mapin Kebak, Alas Bar., Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Bar., Indonesia
image

Ass.. Terkait dengan Program irigasi tetes yang menelan biaya 9,3 Milyar di Dusun ai jati Desa Mapin kebak . ada 73 Ha lahan yang mengalami Gagal panen akibat dari ada unsur paksaan dari pihak Dinas Pertanian Provinsi untuk harus menggunakan sistem irigasi tetes dimusim hujan pada akhir tahun 2020 lalu. dan dalam masa berjalannya program tersebut, petani awalnya digadang-gadang akan ditanggung semua biaya Pra sampai pasca panen. akan tetapi kenyataannya petani semua yang menanggung biaya.

5 Komentar 30 Jul 2021
alesdjail
Terkait dengan pengaduan saudara, akan kami Tindaklanjuti ke Dinas terkait. Terima kasih.
alesdjail
Terima kasih atas informasinya. Kami dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Kab. Sumbawa, Penyuluh Pertanian Sumbawa, Pihak Pengelola (PT. Agrindo) dan Kelompok tani. Irigasi tetes adalah metode irigasi yang menghemat air, karena di Desa Mapin Kebak daerahnya lahan tadah hujan, hanya bisa menanam jagung satu kali setahun sementara di lahan tersebut memiliki potensi ketersediaan air cukup untuk menanam jagung sampai dua atau tiga kali setahun dengan sistem irigasi tetes (hasil survei). Sebelum Program irigasi tetes ini dimulai kami melakukan sosialisasi kepada tiga kelompok yakni Koptan Saliper Ate, Buin Telu dan Koptan Ai Selayar, ketiga kelompok menerima program irigasi tetes dibuktikan dengan surat pernyataan semua anggota kelompok tani. Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB melakukan sosialisasi sebanyak 4 kali dengan mengundang semua anggota kelompok tani. Sosialisasi ke 4 kami membicarakan rencana penamanan jagung dengan sistem kemitraaan (PT.Agrindo) pada kesempatan itu kelompok tani dengan Agrindo sepakat menanam benih jagung dengan harga yang disepakati bersama, sedang biaya budidaya agrindo bersedia memberikan sarana produksi yang dibutuhkan mulai dari pengolahan tanah sampai panen dengan catatan semua biaya yang dikeluarkan oleh Agrindo akan diperhitungkan nanti setelah panen, saat itu petani semua setuju, petani yang memiliki modal sendiri silahkan tidak dipaksa sedangkan sistem budidayakan akan dibimbing oleh agrindo sampai panen. kemitraan yang disepakati ini penaman benih jagung bukan konsumsi sehingga sistem budidayanya agak berbeda dengan konsumsi, perlakukannya juga berbeda, waktu tanam diperhitungkan, di dalam perjalanannya petani tidak mau mengikuti petunjuk syarat menjadi benih dari PT.Agrindo seperti harus membuang bunga betinanya. selain itu perlu diingat bahwa penanaman jagung pada saat dilakukan kemitraan ini bukan menggunakan sistem irigasi tetes karena dilakukan pada musim hujan. selanjutnya dari sekian kali Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB melakukan sosialisasi kami tidak pernah menyatakan semua biaya akan ditanggung mulai dari pra panen sampai pasca panen. Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Hanya menfasilitasi ketersediaan air dengan jaringan sistem irigasi tetes.
alesdjail
Keterangan yang sangat bertolak belakang dengan Fakta lapangan. hasil investigasi dari Solidaritas Petani Sumbawa, bahwa petani betul-,betul ditipu dengan program tersebut. pihak Provinsi beserta dengan PT pemengang tender tersebut telah melepas tangan dan membiarkan petani di desa mapin kebak mengalami kerugian . pernyataan dari Dinas Provinsi tidak Valid dan tidak bisa kami benarkan. Kami bersama petani akan melakukan Aksi Demonstrasi di Kantor Kecamatan Alas barat mengenai Program irigasi tetes yang dimanfaatkan oleh oknum tersebut sebagai proyek meraup keuntungan. Kami akan mengangkat permasalahan ini ke Muka PUBLIK, karena di pihak pemerintah Provinsi dan Kabupaten tidak bisa diandalkan dan cendrung lepas tangan . Terima kasih
alesdjail
Terima kasih atas partisipasi dan informasinya. Pengaduan sudah terjawab. Salam. Tim NTB Care.
alesdjail
Terima kasih atas partisipasi dan informasinya. Pengaduan sudah terjawab. Salam. Tim NTB Care.

Lokasi Aduan Dapatkan Arah

Status History Lihat list status history

13 Aug 2021
Selesai
30 Jul 2021
Disetujui
30 Jul 2021
Menunggu Persetujuan

Terusan List instansi yang akan menangani aduan

13 Aug 2021
Dinas Pertanian dan Pekebunan Provinsi NTB
Facebook