Mhn klarifikasi terkait dgn sk gub ttg tambahan tunjangan kinerja thn 2019. Apakah Pengawas SMA/SMK yg telah ditarik ke pemprov masuk ke fungsional tertentu, matur trm ksh.
Waalaikum salam WR WB. Terima kasih atas masukkan saudara dan akan kami teruskan ke BKD Provinsi NTB agar mendapat atensi/perhatian lebih. Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat. Terima kasih dan wassalam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenpan RB No 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, maka Jabatan Pengawas Sekolah masuk ke dalam jenis Jabatan Fungsional Tertentu.
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.