assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...yang terhormat bapak Bupati Lombok timur kami hanya ingin bertanya terkait masalah penarikan retribusi diperbatasan Anatar Lotim dan loteng terhadapt kendaraan yg membawa material sperti pasir dan sjnisnya. yg jadi pertNyaan saya kenapa penrikan retribusi dilakukan sat pol PP gak pegawai dinas pendapatan..? terimaksih wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh