mohon kepada bapak gubernur NTB, cq Kadis Dikbud NTB terkait dengan kami guru honorer non ASN yang sudah lulus ujian UKG provinsi dan mendapatkan SK gubernur apakah tidak ada kebijakan bagi kami untuk memperoleh Gaji berdasarkan standar UMP NTB ?dan sangat merasa tidak adil untuk yang sudah lulus UKG yang mendapatkan SK gubernur tetapi gaji masih berdasarkan JTM apalagi jumlah jam ngajar dibawah 10 jam dan yang tidak lulus mendapatkan jam ngajar diatas 20an. mohon buatlah kebijakan yang adil..