mohon info:
1. apakah orang yang tidak memiliki rumah layak mendapatkan dana stimulan gempa lombok?
2. apa bila didalam satu rumah ada 2-3 KK, apakah semua berhak mendapatkan dana stimulan gempa lombok?
terimakasih
1. yang berhak mendapatkan bantuan stumulan adalah setiap warga masyarakat yg Terdampak gempa dan memiliki rumah sendiri
2. dalam satu rumah terdapat lebih dari satu KK maka hanya dapat bantuan satu rumah saja
coba bapak datang kekampung saya, ada yang tidak memliki rumah tetapi mendapatkan bantuan 50jt, ada juga yang 3 KK didalam satu rumah semua dapat bantuan stimulan itu,
mohon dengan sangan untuk diperiksa kembali dilapangan.
Jika terdapat informasi kesalahan dan penyalahgunaan bantuan stimulan pembangunan rumah korban gempa,mohon segera dilaporkan ke BPBD setempat dengan disertai bukti laporan dimaksud.
Yth Saudara Pengadu, informasi dan masukan Saudara telah kami teruskan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan OPD terkait, dan kepada OPD terkait dapat menyampaikan tanggapan dan hasil tindak lanjutnya. Terima kasih.
Telah kami koordinasikan dgn pelaksana teknis kegiatan validasi data gempa pada Disperkim NTB,akan dilaksanakan konfirmasi dalam waktu dekat ke Sesait,utk lebih detail lokasi dusun apakah ada?terimakasih
dusun santong barat RT 001 desa santong kecamatan kayangan pak, disana ada warga yang tidak memiliki rumah tapi mendapatkan dana bantuan stimulan gempa.
terimakasih