Aduan terkait dengan Tambak Udang Ilegal yang merusak Jalan Tani Masyarakat dan meresahkan masyarakat di Marada Desa Parado Wane, kecamatan Parado, Kab. Bima. Nomor Kontak +62817-1727-7778
- Berdasarkan data yang kami miliki perusahaan tersebut sudah dilakukan verifikasi PKKPRL bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan pada hari Rabu, 23 Maret 2022.
- Bahwa perusahaan tersebut sudah terbit izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dengan Nomor : 23052210515200002 tanggal 23 Mei 2022 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Dengan ketentuan pelaku usaha wajib :
1. memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat;
2. memberikan akses untuk nelayan kecil yang sudah secara rutin melintas;
3. menghormati kepentingan pihak lain yang melakukan kegiatan atau pemanfaatan ruang di sekitarnya;
4. melakukan kegiatan secara ramah lingkungan;
5. menjaga kelestarian ekosistem laut dan melakukan rehabilitasi sumber daya yang mengalami kerusakan;
6. menjaga kehidupan dan alur migrasi biota laut;
7. memberikan akses/tempat berlindung kepada siapapun dalam kondisi darurat;
8. melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar lokasi kegiatan/usaha;
9. membongkar bangunan dan instalasi di laut apabila masa berlaku telah habis dan kegiatan/usaha tidak dilanjutkan
lagi;
10. tidak menimbulkan konflik sosial;
11. tidak menimbulkan gangguan bagi pelaksanaan kepentingan keselamatan, pertahanan keamanan, dan
mempertimbangkan kepentingan nasional;
12. menyampaikan laporan perolehan Perizinan Berusaha;
13. menyampaikan laporan secara tertulis setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri yang paling sedikit memuat:
a. kemajuan dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha; dan
b. realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam hal Perizinan Berusaha telah diterbitkan.
14. melaporkan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut kepada instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidrografi dan oseanografi;
15. menyediakan prasarana dan sarana pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan sumber daya ikan serta
lingkungannya; dan/atau
16. bermitra dengan pengelola Kawasan Konservasi di Laut dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan
dalam hal lokasi kegiatan berada dalam Kawasan Konservasi di Laut.