Detail Aduan

image

Aduan terkait dengan Tambak Udang Ilegal yang merusak Jalan Tani Masyarakat dan meresahkan masyarakat di Marada Desa Parado Wane, kecamatan Parado, Kab. Bima. Nomor Kontak +62817-1727-7778

3 Komentar 14 Nov 2022
Ahmad Farid
terima kasih atas atensinya, kami akan menghubungi kontak terlampir untuk komunikasi lebih lanjut.
Ahmad Farid
- Berdasarkan data yang kami miliki perusahaan tersebut sudah dilakukan verifikasi PKKPRL bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan pada hari Rabu, 23 Maret 2022. - Bahwa perusahaan tersebut sudah terbit izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dengan Nomor : 23052210515200002 tanggal 23 Mei 2022 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. - Dengan ketentuan pelaku usaha wajib : 1. memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat; 2. memberikan akses untuk nelayan kecil yang sudah secara rutin melintas; 3. menghormati kepentingan pihak lain yang melakukan kegiatan atau pemanfaatan ruang di sekitarnya; 4. melakukan kegiatan secara ramah lingkungan; 5. menjaga kelestarian ekosistem laut dan melakukan rehabilitasi sumber daya yang mengalami kerusakan; 6. menjaga kehidupan dan alur migrasi biota laut; 7. memberikan akses/tempat berlindung kepada siapapun dalam kondisi darurat; 8. melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar lokasi kegiatan/usaha; 9. membongkar bangunan dan instalasi di laut apabila masa berlaku telah habis dan kegiatan/usaha tidak dilanjutkan lagi; 10. tidak menimbulkan konflik sosial; 11. tidak menimbulkan gangguan bagi pelaksanaan kepentingan keselamatan, pertahanan keamanan, dan mempertimbangkan kepentingan nasional; 12. menyampaikan laporan perolehan Perizinan Berusaha; 13. menyampaikan laporan secara tertulis setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri yang paling sedikit memuat: a. kemajuan dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha; dan b. realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam hal Perizinan Berusaha telah diterbitkan. 14. melaporkan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidrografi dan oseanografi; 15. menyediakan prasarana dan sarana pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya; dan/atau 16. bermitra dengan pengelola Kawasan Konservasi di Laut dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan dalam hal lokasi kegiatan berada dalam Kawasan Konservasi di Laut.
Ahmad Farid
Terima kasih atas partisipasi dan informasinya. Pengaduan sudah terjawab. Salam. Tim NTB Care.

Status History Lihat list status history

18 Nov 2022
Selesai
14 Nov 2022
Disetujui
14 Nov 2022
Menunggu Persetujuan

Terusan List instansi yang akan menangani aduan

18 Nov 2022
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB
Facebook