mohon ditindaklanjuti bagi pendamping yg mempersulit pokmas pembangunan rtg rika..padahal supplier sdh mlengkapi izin dan legalitas kayu hingga verifikasi dan sdh mndaapat legalitas dri pihak trkait sprti dokumen svlk yg dkluarkan pihak kementrian..
Pengaduan/laporan saudara telah direspon oleh instansi terkait, mohon tanggapan saudara. (apabila tidak ditanggapi dalam waktu 24 jam, maka pengaduan dianggap tuntas)
Kami telah berkoordinasi dengan Koordinator Pendamping Wilayah KLU berikut penjelasannya: Soal kayu untuk RIKA tdk ada yg mempersulit, kemarin sudah dilakukan Opgab oleh Dinas LHK, namun hasilnya hanya sedikit UD yg lolos memiliki legalitas dan kualitas kayu jenis kuat 2 dan awet 2
Maka itu yg mnghambat proses pembangunannya, jumlah ketersediaan kayu sangat terbatas, tdk semua UD punya kayu sesuai Juknis..demikian terimakasih
Pengaduan/laporan saudara telah direspon oleh instansi terkait, mohon tanggapan saudara.
(apabila tidak ditanggapi dalam waktu 24 jam, maka pengaduan dianggap tuntas)