Waalaikumsalam, warga yang sudah mendapatkan BST tidak bisa mendapatkan bantuan lain yang berasal dari Kementerian Sosial. Yang bisa mendapatkan dobel hanya penerima PKH yang kemudian mnerima BPNT berdasarkan aturan dari Kementerian Sosial, selain itu tidak bisa mendapatkan dobel. Sekian, Terima kasih.