mohon pencerahan
apakah bantuan stimulan gempa lombok bisa dijual keorang lain?
sebab ada penerima mamfaat yang menjual rumah bantuan stimulan gempa lombok.
makasi.
Harus diperjelas, apanya yg dijual.
Kalau rumahnya sdh jadi, dan kemudian sdh serah terima, lalu karena sesuatu dan lain hal misalnya pemilik rumah pindah alamat ke suatu wilayah, selama tanah itu juga adalah hak milik yang bersangkutan, maka tidak bisa juga kita melarang.
Akan tetapi penjualannya pun harus sesuai dengan aturan jual beli tanah dan bangunan.
Tp kalau rumah sedang dalam proses pengerjaan maka tidak ada alasan yang membolehkan untuk menjual.
sedang proses pengerjaan
tetapi sudah dijual keorang lain
seharus pemangku kebijakan harus inten turun dilapangan, biar kalian tau apa yang terjadi dilapangan.