Detail Aduan

antoxs95
Unnamed Road, Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Bar. 83562, Indonesia
image

bantuan PKH dan BPNT tidak tepat sasaran, yg tidak layak menerima malah itu yg di berikan, sedangkan orang yg bneran miskin malah di abakan dan hanya jadi penonton. semua karna ulah pengurus yg asal main data saja, dan mementingkan diri sendiri. mohon untuk pemerintah langsung turun ke lapangan untuk survey kebenaranya, dan memberikan sanksi kepada pengurus yg menyalah gunakan wewenang.

3 Komentar 15 Jun 2019
antoxs95
PKH Apakah itu PKH PKH adalah Program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). 2. Tujuan Program : - meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan , kesehatan dan kesejahteraan sosial - mengurangi beban pengeluaran dan pendapatan keluarga miskin dan rentan -menciptkan perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat dalam mengakses pelayanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial - mengurangi kemiskinan dan kesenjangan -mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada keluarga Penerima manfaat Bagi yang bertanya, "Kenapa saya tidak dapat bantuan PKH "Dari mana sebenarnya sumber data yang dipakai? BASIS DATA TERPADU (BDT) sebagai sumber data BANSOS PKH PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program Pemerintah yang bersumber dari APBN, Dikelola oleh Kementerian Sosial RI dan dibantu oleh Dinas Sosial yang ada di Kabupaten/Kota/Provinsi serta Pendamping PKH disetiap desa/Kecamatan. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diberikan "Kartu KKS" yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kementerian Sosial. Yang menjadi permasalahan, darimana Kementerian Sosial mendapatkan data? 1. Pertama, dari Basis Data Terpadu (BDT) kemiskinan yang diambil dari sensus BPS (Badan Pusat Statistik). 2. Data PKH dari Pusdatin Kemensos RI (By Name By Address) turun ke kabupaten kota (Sekretariat PKH Dinsos Kabupaten) dan selanjutnya dilakukan up to date Data (Validasi, Pemutakhiran & verifikasi) oleh pendamping PKH dengan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan & pemerintah desa ===== Jadi, semua calon penerima bantuan (KPM) datanya bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial yang masuk ke SIM PKH. Orang miskin yang namanya tidak termasuk dalam BDT SIM PKH dipastikan tidak akan menerima bantuan PKH (kecuali ada penambahan data penerima dari Kemensos RI) Karena itu Pendamping PKH berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kel telah melakukan up to date calon KPM dan sekaligus mencoret KPM yang tidak layak/pindah/meninggal sekaligus dibuktikan dengan KK dan KTP ybs. -------- YANG MENJADI PERHATIAN -------- - Pertama, KUOTA KPM PKH adalah Data by name by address dari Kemensos RI yang masuk SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM) PKH - Kedua, dari Kuota KPM PKH selalu berkurang seiring pemutakhiran data, validasi data dan verifikasi dilapangan dan data PKH tidak bisa bertambah ditengah jalan. - Ketiga, Penerima PKH tidak bisa diganti atau ditukar bila ada pencoretan nama baik karena tidak memiliki komponen, meninggal dunia, mampu, tidak ditemukan. - Keempat, dinamika perkembangan masyarakat yang dinamis tidak bisa diakomodir oleh System, misalnya tiba-tiba terjadi bencana alam, perpindahan penduduk yang masuk ke Desa/Kel, pernikahan yang menyebabkan timbul KK baru yg masuk kategori Kurang Sejahtera, kelahiran bayi dari KK-Kurang Sejahtera dsb. - Kelima, Pemerintah Desa/Kel, Kecamatan atau Kabupaten tidak bisa menetapkan KUOTA dan siapa-siapa KPM yang ditetapkan oleh Pihak Kementerian Sosial, karena Data KPM by name by address ditentukan oleh pihak KEMENTERIAN SOSIAL RI. - Ke enam penerima PKH yang masuk SIM PKH harus memiliki komponen yang menjadi syarat mutlak penerima bantuan PKH antara lain 1. ibu hamil 2. balita 3. anak sekolah (SD, SMP, SMA) 4. disabilitas berat 5. Lansia dalam Anggota Keluarganya Adapun Pendamping PKH tiap-tiap Desa hanya memvalidasi dan memverifikasi "kelayakan" dari calon KPM dari data yang diterima dari Kementerian Sosial, karena jika tidak layak maka akan calon KPM tsb diusulkan untuk "DICORET". TETAPI..... tidak bisa diganti oleh KPM lain walaupun mereka memang layak karena Datanya ditentukan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Pemerintah Desa/Kel, karena bagi Pemerintah Desa/Kel mereka menginginkan KUOTA KPM SEBANYAK-BANYAKNYA dengan Data yg benar... ------------------ Berkurangnya "KUOTA" KPM PKH, bukan berarti di Desa/Kel itu Masyarakat Miskinnya Habis... berkurangnya kuota bisa disebabkan habis komponen (hamil, balita, anak sekolah, disabilitas dan lansia), bisa juga karena meninggal dunia, pindah diluar area PKH, atau berubahnya mindset penerima PKH Karena yang diinginkan dari Program Pemerintah itu adalah Meningkatnya Kesejahteraan Sosial Masyarakat, bukan memelihara Kemiskinan, sehingga tindakan BAGI RATA tidak boleh dilakukan. Disinilah peran Pemerintah Daerah dibutuhkan sebagai penyangga bansos, memberi perhatian terhadap warga miskin yang belum mendapat bansos dengan bantuan sementara hingga mendapat kuota tambahan. Untuk Petugas PKH yang menyalahgunakan wewenangnya bisa dilaporkan ke Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti. Terima Kasih.
antoxs95
kapan sensus BPS di lakukan, masyarakat merasa tidak prnah di sensus sama ptugas langsung, jngan sampai petugas sensus hanya mndata informasi masyarakat yg layak dan tidak layak menerima PKH tsb hanya dari RT ataupun kadus tanfa melihat langsung kondisi masyarakat di lapangan, sehingga data BDT sangat tidak real. karna kebanyakan kadus dan RT tidak jujur. mana kerabat dekat dan yg pro trhadap dirinya itu yg di masukin data wlaupun orangnya kaya, dan warganya yg bener bener miskin malah di abaikan dan hanya jadi pnonton merintih melihat ketidak adilan. ibarat lagu rhoma yg kaya makin kaya, yg miskin makin miskin.
antoxs95
Untuk saat ini, perbaikan data terus dilakukan melalui SIKS NG, Agar masyarakat miskin yg blm msuk BDT bisa dimasukkan, Di Desa/Kel. sudah ada operator SIKS NG desa yg akan meng-input data masyarakat miskin. Kedepan utk KPM PKH yg sudah dapat akan di verifikasi lagi untuk melihat lagi mereka layak atau tidak mendapatkan bansosnya. Semua KPM PKH akan di labeli di rumahnya dg tulisan 'Keluarga pra sejahtera'. Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi Dinas Sosial Kab./Kota setempat.

Lokasi Aduan Dapatkan Arah

Status History Lihat list status history

20 Jun 2019
Sedang Diproses
15 Jun 2019
Disetujui
15 Jun 2019
Disetujui
15 Jun 2019
Menunggu Persetujuan

Terusan List instansi yang akan menangani aduan

22 Jul 2019
Dinas Sosial Provinsi NTB
15 Jun 2019
Dinas Sosial Lombok Tengah
15 Jun 2019
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Facebook