Detail Aduan

samsul78
Jl. Semanggi No.IV, Monjok Bar., Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83122, Indonesia
image

salut buat pak gubernur dgn 13 program diawal masa jabatan namun mohon utk hal2 yg mnybbkan ketidak adilan dn mnghmbat kesejahtraan masyarakat di hapus..contoh sistem outsorcing bagi pekerja agar ditiadakan di ntb dn hrs dimulai dr instansi pemerintah

3 Komentar 07 Mar 2019
samsul78
Terima kasih pada Saudara Lalu Samsul Hidayat atas saran dan masukan yang di berikan kepada kami,Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Ketentuan tentang outsourcing dapat ditemukan pada Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan dan Mengenai perlindungan terhadap pekerja outsourcing dijelaskan pada Amar Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011. Terkait hal yang Saudara sampaikan sudah kami teruskan untuk mendapat perhatian oleh Bidang terkait di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat.
samsul78
Pengaduan/laporan saudara telah direspon oleh instansi terkait, mohon tanggapan saudara. (apabila tidak ditanggapi dalam waktu 24 jam, maka pengaduan dianggap tuntas)
samsul78
Terima kasih atas partisipasi dan informasinya. Pengaduan sudah terjawab. Salam. Tim NTB Care.

Lokasi Aduan Dapatkan Arah

Status History Lihat list status history

14 May 2019
Selesai
07 Mar 2019
Disetujui
07 Mar 2019
Menunggu Persetujuan

Terusan List instansi yang akan menangani aduan

14 May 2019
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB
Facebook