Yang perlu disederhanakan mungkin persyaratan Pencairannya. Menurut sy yg penting Aplikator / Penyedia dibayar setelah rumah terbangun atau Jadi dan Jangan ada Uang Muka atau apapun namanya utk mencegah penyalagunaan Uang Masyarakat.
Pokmas dan aplikator melakukan MoU utk pengadaan panel RISHA dan semua ikatan perjanjian sudah disepakati oleh kedua belah pihak
Sistem pembayaran melalui pengawasan oleh fasilitator, PPK BPBD dan BRI jadi penyalahgunaan dana masyarakat dapat dikontrol.
Terima Kasih
Klau pembayarannya setelah rumah jadi & diserahkan ke masyarakat penerima bantuan tidak masalah pak tapi ini ada aplikator yg menerima uang muka kerja. pada hal tidak jaminan apapun atas uang muka tsb.
Foto formulir sbgmana yg bapak perlihatkan menggambarkan syarat akuntabilitas.dimana hal tsb terkait dengan dua hal
pertama, siapa yang terima uang. kedua, uang itu dipakai untuk apa, harus bisa dibuktikan uang tsb dipakai untuk membangun rumah dengan spesifikasi tahan gempa.
Kesepakatan/MoU antara Pokmas dan aplikator tentang uang muka bisa saja dilakukan adendum/perubahan. Hal ini terkembali kpd kemampuan produksi dan finansial aplikator. yang terpenting bahwa kita sama2 bergerak cepat utk penyediaan rumah bagi masyarakat korban gempa,jika uang muka mampu mempercepat produksi panel RISHA mengapa tidak dilakukan. Jika memang ada pihak yg melakukan penyalahgunaan dana bantuan bencana hukumannya sangat berat, hingga hukuman mati. Hal ini sudah secara jelas tercantum di dalam UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pd aturan penjelasan pasal 2 ayat (2).