tolong ditindak tegas, masa iya petugas kesehatan sendiri tidak mendapatkan jaminan kesehatan berupa BPJS KESEHATAN dan BPJS KETENAGAKERJAAN. ada yg sudah magang selama 3 tahun bahkan pegawai kontrak saja tidak mendapatkan jaminan kesehatan. miris
Terimakasih kami sangat mengapresiasi atas informasinya. BPJS Ketenagakerjaan siap memfasilitasi jaminan sosial puskesmas saudara. Mohon admin NTB Care untuk diarahkan ke Dinas Kesehatan Provinsi untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. Terimakasih
Terima kasih atas informasi yang telah di sampikan. Untuk pendaftaran petugas kesehatan di puskesmas maupun RS wajib didaftarkan instansi secara kolektif.
Pendaftaran dilakukan sesuai dengan status kepegawaian petugas kesehatan tersebut.
Bagi petugas kesehatan puskesmas/RS berstatus pegawai honorer daerah maka wajib didaftarkan oleh instansi/pemda di segmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Sedangkan bagi petugas kesehatan Puskesmas/RS yang berstatus pegawai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) maka didaftarkan secara kolektif melalui segmen peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) Swasta.
Hal-hal teknis terkait pendaftaran dapat dikomunikasikan dengan BPJS Kesehatan terdekat. Terima Kasih
terima kasih atas masukannya pak Gde Wira Santopan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah sangat memperhatikan ini, namun harus dilakukan secara bertahap dan berdasarkan prioritas, saat ini pemda masih fokus untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui PBI APBD kabupaten, sedangkan untuk pegawai honorer daerah Pemda telah merencanakan juga secara bertahap sesuai dengan anggaran yg tersedia. khususnya karyawan di Puskesmas Janapria yg saat ini berstatus BLUD, kami sudah memberikan masukan untuk memperhitungkan agar puskesmas dapat memberikan jaminan kesehatan kepada pegawai BLUD menjadi peserta diSegmen PPU. terima kasih
Pengaduan/laporan saudara telah direspon oleh instansi terkait, mohon tanggapan saudara.
(apabila tidak ditanggapi dalam waktu 24 jam, maka pengaduan dianggap tuntas)