adakah skema bantuan dari pemerintah terhadap pengusaha korban bencana? pasca banjir 2016 dan 2017 serta gempa 2018 kami terseok-terseok, terlebih harga bibit dan pakan yang mengalami kenaikan dan kelangkaan yg signifikan (kelompok ternak ayam KUB)
sebelumnya terima kasih atas pertanyaanya. perlu kami sampaikan bahwa untuk bencana banjir tahun 2016-2017, Dinas Peternakan dan Keswan Prov.NTB telah memfasilitasi beberapa Kelompok Tani Ternak (KTT) mendapatkan bantuan kelompok melalui dana APBN.
Skema bantuan untuk kelompok yang berdampak bencana/gempa tahun 2018 yaitu tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku antara lain pendataan KTT dilaporkan dan ketahui oleh Dinas/instansi di kabupaten/kota untuk diusulkan ke provinsi/pusat.
sedangkan mekanisme bantuannya dari provinsi maupun pusat adalah melalui pembentukan kelompok (tidak perorangan) dengan menyampaikan usulan proposal KTT yang diketahui Dinas/instansi yang membidangi fungsi peternakan dan keswan di masing kab/kota sesuai ketentuan dan selanjutnya disampaikan ke provinsi/pusat.
berarti kami hanya perlu menyampaikan usulan KTT ke dinas yang ada di daerah kami? selanjutnya dinas yang akan menghandle seperti melanjutkan aduan ke provinsi/pusat?