Sore ini jam 18.00 Lalu lintas terganggu sepanjang jalan terara rarang karena nyongkolan membuat macet, dengan dangdutan, ikhtilat. Mohon Pak Gubernur membuat Pergub.untuk mengatur acara nyongkolan Masyarakat. Terima kasih banyak
Pergub adalah merupakan aturan pelaksana dari peraturan daerah sesuai dengan pasal 22 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah . sebelum perda itu di bentuk terlebih dahulu harus di buat Naskah Akademis yang menggambarkan dari berbagai aspek antara lain aspek budaya nyongkolan,aspek keamanan pejalan kaki dan aspek berlalulintas dsb.
Semua ini harus di kaji secara komprehensif sehingga lahirnya suatu perda betul2 sesuai dengan asas2 sebagaimana di sebutkan dalam pasal 5 UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan khusus pasal 5 huruf d dapat dilaksanakan. huruf e kedaya gunaan dan kehasil gunaan sehingga dengan demikian lahirnya perda tersebut memang betul2 memperhatikan asas2 dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pengaduan/laporan saudara telah direspon oleh instansi terkait, mohon tanggapan saudara. (apabila tidak ditanggapi dalam waktu 24 jam, maka pengaduan dianggap tuntas)