Detail Aduan

Anonim
Jl. Lintas Sumbawa-Bima, Uma Sima, Kec. Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Bar. 84313, Indonesia
image

assalamulaikum war.wab terkait dengan bantuan dana hibah untuk kelompok yang ada di kab. Sumbawa belum juga masuk rekening sejak pengajuan berkas 2 minggu yang lalu ke BPKAD Pemprov NTB

8 Komentar 28 Des 2018
farhan
Mengingat keterbatasan dana yang tersedia di bulan desember, maka belanja belanja wajib harus diutamakan, sehingga segala pengeluaran yang sifatnya tidak wajib seperti belanja hibah dan bantuan sosial akan dicairkan sesuai dengan kemampuan kas yang ada.
farhan
apakah belanja hibah itu akan hangus dalam artian tidak akan di cairkan untuk kelompok kami yang ada di kab. sumbawa,,? terima kasih atas responnya
farhan
Hibah yang tidak terbayarkan tahun 2018 tidak serta merta akan dapat dicairkan pada tahun 2019 karena hibah pada APBD 2019 sudah ditetapkan. Namun masyarakat dapat mengajukan kembali usulan hibah melalui APBD perubahan 2019 atau APBD tahun berikutnya dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah dan setelah terpenuhinya belanja-belanja wajib.
farhan
mohon maaf sebelum pak gubernur. informasinya SPM sudah di buatkan. trus bagaimanakah itu.? apakah hibah tersebut tidak bsa dibayarakan meski SPM sudah jadi terima kasih atas layanan konsultasi dan komunikasinya pak
farhan
Penerbitan SPM tidak serta merta menjadikan suatu item/pos anggaran belanja menjadi wajib dicairkan. Pencairan/realisasi anggaran belanja tetap memperhatikan realisasi pendapatan yang masuk ke kas daerah. Pada belanja yang sifatnya wajib, dengan belum atau sudah terbitnya SPM belanja itu tetap menjadi wajib baik untuk dianggarkan maupun untuk dicairkan dan akan menjadi kewajiban bagi daerah pada tahun anggaran berikutnya seperti belanja-belanja yg sudah diarahkan peruntukannya (DAK), gaji PNS, pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaannya dll. Belanja hibah dan bansos merupakan belanja yang tidak wajib dan harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah baik dalam penganggaran maupun pelaksanaannya.
farhan
Belanja hibah dan bansos harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah sebagaimana tertuang dalam pasal 4 dan pasal 22 peraturan menteri dalam negeri nomer 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD
farhan
terima kasih pak ada pemahamannya serta penjelasannya, sangat membatu bagi kami masyarakat NTB khusus dari Kab. Sumbawa semoga apa yg kami harapkan selama ini sejak 2017 lalu, bsa terpenuhi. salam.NTB Gemilang
farhan
Terima kasih atas partisipasinya

Lokasi Aduan Dapatkan Arah

Status History Lihat list status history

19 Jan 2019
Selesai
28 Dec 2018
Disetujui
28 Dec 2018
Menunggu Persetujuan

Terusan List instansi yang akan menangani aduan

28 Dec 2018
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi NTB
Facebook