Honor Jasa Jam Mengajar (JJM) Bagi guru Honor di sekolah SMK/SMA se Kab. Dompu untuk Bulan oktober dan November dipotong. pemotongan ini berlaku bagi guru honor yang memiliki JJM lebih dari 40 jam. jadi, guru yang memiliki JJM 45 jam, seuai SK gubernur yang diterima guru honor, harusx menerima sebesar 45 x 40.000 = 1.800.000 tetapi dipotong sehingga hanya menerima bayaran untuk 40 jam saja yakni sebesar 1.600.000. tidak jelas siapa yg bertanggung jawab atas pemotongan ini.