Detail Aduan

Anonim
Unnamed Road, Lopok, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Bar. 84382, Indonesia
image

Honor Jasa Jam Mengajar (JJM) Bagi guru Honor di sekolah SMK/SMA se Kab. Dompu untuk Bulan oktober dan November dipotong. pemotongan ini berlaku bagi guru honor yang memiliki JJM lebih dari 40 jam. jadi, guru yang memiliki JJM 45 jam, seuai SK gubernur yang diterima guru honor, harusx menerima sebesar 45 x 40.000 = 1.800.000 tetapi dipotong sehingga hanya menerima bayaran untuk 40 jam saja yakni sebesar 1.600.000. tidak jelas siapa yg bertanggung jawab atas pemotongan ini.

2 Komentar 23 Des 2020
ozyakbar83
Sesuai Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, Nomor 420/4327.PK/Dikbud, tanggal 9 Oktober 2020 disampaikan sebagai berikut : a. Jumlah jasa jam mengajar yang akan dibayarkan Dinas Dikbud Prov. NTB untuk guru Non PNS SMA/SMK/SLB Negeri adalah maksimal 40 jam tatap muka sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2018. b. Bagi guru yang memiliki jumlah jam mengajar melebihi batas maksimal jam mengajar yang sudah ditentukan, maka operator Provinsi akan merivisi jumlah jam guru yang bersangkutan. Bahwa Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se NTB sehingga kebijakan tersebut diberlakukan sama terhadap guru non PNS SMA/SMK/SLB seluruh Provinsi NTB
ozyakbar83
trimakasih atas kejelasannya pak. tp pada penerimaan honor sebelimx mekanismanya tidak begitu. itulah yg membuat kami bertanya2. skali lg atas keterangannya

Lokasi Aduan Dapatkan Arah

Status History Lihat list status history

24 Dec 2020
Disetujui
23 Dec 2020
Menunggu Persetujuan

Terusan List instansi yang akan menangani aduan

24 Dec 2020
Inspektorat Provinsi NTB
Facebook