Ass. perusahaan (cv) sy sdh enam tahun tdk beroperasi krna ada kesibukanlain, bagaiman dg SIUP, TDP Dan HO, apakah bs diperpanjang lg krna masa berlakunya sdh habis semua, mohon pejelasan agar sy segera menindak lanjutinya
walaikumsallam..
Mohon izin menjawab
berdasarkan pp 24 tahun 2018 tentang Online single submission(OSS) bahwasanya harus mengurus izin baru..
Untuk lebih jelasnya saudara bisa datang langsung ke DPMPTSP Kota Mataram untuk penjelasan lebih lanjut..
Terimakasih