Apakah Program PKH, istri perangkat desa(kadus) juga boleh sebagai penerima manfaat bapak, artinya terdaftar sebagai penerima manfaat.. maaf sekedar bertanya semoga direspon,tks🙏.
Terima kasih atas aduannya, berikut jawaban dari koordinator PKH :
Penerima PKH adalah warga yang masuk dalam DTKS dan telah padan NIK dan memiliki komponen pendidikan, kesehatan dan kesos.
Soal istri perangkat desa semisal masuk sebagai penerima PKH, apakah dia masih masuk dalam dtks? Jika warga merasa keberatan, bisa ajukan nama tersebut ke desa setempat untuk dikeluarkan di data DTKs Desa setempat. Dengan memberikan bukti bukti pendukung. Terimakasih
Dia masuk dalam data DTKS..
padahal masih banyak warga miskin yang blom masuk dalam DTKS, padahal seorang perangkat desa sudah ada gaji nya perbulan, apakah tanpa aduan masyarakat perangkat tsb tidak bisa dikeluarkan oleh oprator atau pendampingnya..
untuk usulan pembaruan data diputuskan dalam musyawarah desa kemudian hasilnya dibawa ke dinas sosial untuk diusulkan perubahan ke kementerian sosial. Bila lengkap datanya silahkan bawa ke kantor desa atau ke dinas sosial kabupaten/kota setempat untuk diperiksa kelayakannya.