Detail Aduan

Anonim
Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat 83581, Indonesia
image

Apakah Program PKH, istri perangkat desa(kadus) juga boleh sebagai penerima manfaat bapak, artinya terdaftar sebagai penerima manfaat.. maaf sekedar bertanya semoga direspon,tks🙏.

6 Komentar 05 Jan 2022
To la List
Terima kasih informasinya akan kami teruskan ke instansi terkait
To la List
ya terima kasih, karena masih ada rakyat yang lebih membutuhkan program tsb dari pada perangkat desa/kadus yang sudah ada gaji bulanannya..
To la List
Terima kasih atas aduannya, berikut jawaban dari koordinator PKH : Penerima PKH adalah warga yang masuk dalam DTKS dan telah padan NIK dan memiliki komponen pendidikan, kesehatan dan kesos. Soal istri perangkat desa semisal masuk sebagai penerima PKH, apakah dia masih masuk dalam dtks? Jika warga merasa keberatan, bisa ajukan nama tersebut ke desa setempat untuk dikeluarkan di data DTKs Desa setempat. Dengan memberikan bukti bukti pendukung. Terimakasih
To la List
Dia masuk dalam data DTKS.. padahal masih banyak warga miskin yang blom masuk dalam DTKS, padahal seorang perangkat desa sudah ada gaji nya perbulan, apakah tanpa aduan masyarakat perangkat tsb tidak bisa dikeluarkan oleh oprator atau pendampingnya..
To la List
untuk usulan pembaruan data diputuskan dalam musyawarah desa kemudian hasilnya dibawa ke dinas sosial untuk diusulkan perubahan ke kementerian sosial. Bila lengkap datanya silahkan bawa ke kantor desa atau ke dinas sosial kabupaten/kota setempat untuk diperiksa kelayakannya.
To la List
Terima kasih atas partisipasi dan informasinya. Pengaduan sudah terjawab. Salam. Tim NTB Care.

Lokasi Aduan Dapatkan Arah

Status History Lihat list status history

24 Jan 2022
Selesai
06 Jan 2022
Sedang Diproses
05 Jan 2022
Disetujui
05 Jan 2022
Menunggu Persetujuan

Terusan List instansi yang akan menangani aduan

24 Jan 2022
Dinas Sosial Provinsi NTB
24 Jan 2022
Dinas Pemberdayaan Masyarakat,Pemerintah Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB
Facebook