Ass..wr wb...bapak Gubernur dan ibu wagub
sampe 15 hari ko' belum ada tindakan / penanganan dari pemerintah terkait laporan pengaduan kami ada apa ini ??
Terima kasih atas kesabarannya, utk pemanfaatan infrastruktur irigasi diluar fungsinya harus mendapatkan ijin dan rekomendasi dari pengelola jaringan irigasi kewenangan masing masing. Banyak aktifitas yg dilakukan oleh masyarakat melanggar fungsi fungsi infrastruktur SDA. Salah satunya menutup badan saluran,pembuatan jembatan penyeberangan dll. Utk pengawasan dan pengendalian menjadi tanggungjawab seluruh petugas pengelola irigasi tidak melihat kewenangan. Dg cara memberikan informasi dan melaporkan segala aktifitas yg tidak sesuai dg pemanfaatan secara berjenjang sehingga hal hal yg tidak kita kehendaki dapat dicegah dan dilakukan upaya- upaya antisipasi sehingga tidak mengganggu fungsi infrastruktur irigasi yg ada, langkah penanganan yg bisa diambil dg melibatkan petugas penertiban mulai dari satpol PP, Babinsa dan babinkamtibmas beserta aparat desa dan kecamatan, terima kasih 🙏
lantas bagemana solusinya ..sedangkan kami sudah membuat awik2 dusun dan kadus yg isinya terkait dengan pemyalahgunaan saluran ieigasi tersebut dengan melarang warga membangun diatas saluran
Lokasi AduanDapatkan Arah
Status HistoryLihat list status history
16 Dec 2020
Disetujui
16 Dec 2020
Disetujui
16 Dec 2020
Menunggu Persetujuan
TerusanList instansi yang akan menangani aduan
20 Dec 2020
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB