Detail Aduan

Anonim
Jl. Semanggi, Monjok Bar., Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83111, Indonesia
image

Tolong tertibkan semua perusahan PMA yg ada diNTB,khususnya yg bergerak di bagian konstruksi,karna banyak kami temukan,sepertinya tidak membayar konstribusi ke Daerah........

6 Komentar 06 Jan 2019
ziyad07
Terima kasih atas informasinya tentang keberadaan PMA yang bergerak di bidang konstruksi yg disinyalir tidak membayar kontribusi ke daerah. Informasi ini menjadi masukan dan bahan kami untuk melakukan monitoring evaluasi ke lapangan dan koordinasi dengan stake holder terkait. Oleh karena itu akan lebih paripurna bila informasinya dilengkapi dengan data yang lebih lengkap agar kami bisa lebih fokus untuk melakukan pengecekan di lapangan. Selama ini DPMPTSP NTB dalam rangka monitoring keberadaan dan progress realisasi investasi terutama PMA, senantiasa berkoordinasi dengan BKPM-RI dan DPMPTSP Kabupaten/Kota se-NTB bila PMA menghadapi masalah dan kendala dilapangan termasuk bila ada laporan pengaduan dari masyarakat seperti ini untuk kami crosschek dokumen perizinan dengan pelaksanaan kewajiban2 yg di persyaratkan kepada investor sebagaimana tertuang dalam dokumen perizinan. Terkait dengan investor yang belum atau tdk membayar retribusi adalah merupakan kewenangan lebih lanjut dari Bappenda propinsi, Kabupaten/kota utk melakukan pendataan, monitoring evaluasi dan penertiban di lapangan serta melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha utk taat memenuhi kewajiban pajak dan retribusinya kepada daerah. DPMPTSP NTB bersama dengan DPMPTSP Kab/Kota selalu bekerjasama dan berkoordinasi dengan menyampaikan data tentang ijin ijin investasi baik PMA maupun PMDN kepada Bappenda Propinsi dan Kabupaten/Kota se NTB untuk sama2 memonitor dan memastikan mereka membayar kewajiban pajak dan retribusi daerah sesuai dengan obyek kewenangan pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah propinsi dan kabupaten/kota.
ziyad07
Pengaduan/laporan saudara telah direspon oleh instansi terkait, mohon tanggapan saudara. (apabila tidak ditanggapi dalam waktu 24 jam, maka pengaduan dianggap tuntas)
ziyad07
mohin info data yg lengkap yg dimaksud kayak apa ya,kami hanya bisa kasikan info seadaya,selanjutya instansi kan punya database untuk mengecek dlu lewat data tsb,jika lporana sesui dengan data maka baru ditibdak.....saya rass kalo masyarakat disuruh siaokan semua info yg ada,apa kepentingan wsrga yag rugi kan pemerintah.
ziyad07
Terima kasih atas info, perhatian dan kerjasama saudara. Terkait hal tersebut : 1. Rekan2 Bappenda Propinsi, kabupaten/kota tentu akan melakukan intensifikasi penarikan pajak dan retribusi daerah sesuai jenis pajak dan retribusi yg menjadi kewenangan masing2. Pajak dan retribusi daerah ini menjadi sumber PAD untuk menopang pembangunan daerah. 2. Partisipasi masyarakat tetap dibutuhkan untuk memberikan informasi terkait aktivitas / modus operandi usaha PMA/PMDN agar memenuhi kewajiban2 yg dipersyaratkan dalam pemberian ijin usaha.
ziyad07
Pengaduan/laporan saudara telah direspon oleh instansi terkait, mohon tanggapan saudara. (apabila tidak ditanggapi dalam waktu 24 jam, maka pengaduan dianggap tuntas)
ziyad07
Terima kasih atas partisipasi dan informasinya. Pengaduan sudah terjawab. Salam. Tim NTB Care.

Lokasi Aduan Dapatkan Arah

Status History Lihat list status history

27 Mar 2019
Selesai
20 Jan 2019
Sedang Diproses
08 Jan 2019
Disetujui
06 Jan 2019
Menunggu Persetujuan

Terusan List instansi yang akan menangani aduan

08 Jan 2019
Biro Perekonomian Provinsi NTB
20 Jan 2019
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB
Facebook