Biaya perawatan belum bisa dicover BPJS, krn harus menunggu 15 hari. sementara kondisi merin yg Kritis kemarin dan harus di tangani segera. dana bansos lobar hanya menanggung 5 jt sementara skrg biaya sudah lebih dari 5 jt. mohon solusinya.
Untuk aturan BPJS adalah kewenangan BPJS , jika bayi beresiko dan tidak memiliki BPJS rumah sakit selalu membantu memfasilitasi agar pasien mendapatkan bansos kabupaten/kota.
RSUD Provinsi NTB siap menerima pasien jika dirujuk ke RSUD sesuai mekanisme rujukan dan ketentuan yang ada.