kpd yth bapak gubernur ntb.
mohon penjelasan status tanah kami yg di pinggir pantai.
kami bayar pajak.kami sudah turun menurun tinggal disini.kami mau punya sertifikat.
terkait status tanah silahkan ditanyakan ke kantor BPN setempat. terkait pembayaran pajak dinyatakan bahwa SPT PBB bukan sebagai bukti kepemilikan atas tanah akan tetapi kewajiban membayar pajak atas lahan yg dikelola dan dimanfaatkan.terimakasih.
Pengaduan/laporan saudara telah direspon oleh instansi terkait, mohon tanggapan saudara. (apabila tidak ditanggapi dalam waktu 24 jam, maka pengaduan dianggap tuntas)