Bantuan RTG hanya bisa diberikan kepada masyarakat terdampak gempa yang masuk dalam SK penerima bantuan. Apabila terindikasi adanya kecurangan bisa langsung disampaikan ke Babinsa/babinkamtibmas pada tim fasilitator masing-masing, atau bisa langsung disampaikan ke BPBD kab/kota masing-masing untuk ditelusuri lebih jauh. Terimakasih
Jika dirasakan ada kejanggalan/indikasi kecurangan dapat dilaporkan pada Babinsa/Babinkamtibmas masing-masing tim fasilitator atau langsung ditanyakan ke BPBD kab/kota masing-masing untuk bisa ditelusuri lebih lanjut
Perihal pengerjaan, perekrutan fasilitator, penunjukan aplikator (yg memenuhi syarat) dan hal lainnya yg bersifat teknis lapangan merupakan wewenang dari BPBD Kab/Kota masing-masing
untuk penyedia bahan ditunjuk oleh pokmas didampingi fasilitator namun dengan syarat penyedia bahan yg kompeten (bonafit) dan direkomendasikan oleh BPBD Kab/Kota
pokmas berhak memilih dong tempat dia mau berbelanja di mananya,,,dan BPBD tidak boleh menentukan penyedia barangnya...karena yang memiliki hak memilih itu pokmas di dampingi oleh fasilitator dan di awasi oleh BPBD. tapi faktanya di lapangan BPBD yang menunjuk penyedia barang