Mohon di Tindak utk Perusahaan Sinarmas Multifinance cab. Selong karena memecat Karyawan secara Sepihak dan tanpa ada SP 1,2 sesuai Pasal 1 yg di setujui di TTD kontrak kerja dan alasan yg jelas dan tidak ada pesangon, bahkan insentif januari tdk di kasih