terimakasih Bapak Fendi, kami dari Dinas Perindag hanya menerbitkan surat Rekomendasi utk pembuatan TDI yg di lampirkan ke Dinas PMPTSP
prosedur pembuatan TDI di Kab. Lombok Timur sbb:
1. Mengajukan surat permohonan TDI ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)
2. Survey Lokasi tempat Ibdustri
3. Melampirkan surat Rekomendasi dari Dinas Perindag
4. Penerbitan TDI oleh Dinas PMPTSP.
demikian Pak Fendy 🙏🙏🙏