assalamualaikum ww saya mewakili fasilitator percepatan bantuan stimulan rumah rusak berat untuk korban bencana gempa bumi trtama di lombok barat ingin bertanya, bagaimana status kejelasan kontrak kami yg tidak belum jelas sampai saat ini lalu gaji yg belum terbayar 1 bulanan. padahal disisi lain pemerintah menuntut untuk percepatan sedangkan biaya akomodasi yg kita harapkan dari gaji lambat sekali untuk turun . trm kasih 🙏