Detail Aduan

suartana
Senteluk, Batu Layar, West Lombok Regency, West Nusa Tenggara, Indonesia
image

pengerusakan vegetasi pantai besar2an di pesisir desa Senteluk kec. batu Layar untuk pengembangan kuliner oleh pemdes Senteluk melanggar UU 27/2017 dg ancaman pidana minimal 2 tahun dan denda 2M

11 Komentar 03 Mar 2019
suartana
Perlu dicermati kembali kaitan dengan statement saudara terjadi pembabatan vegetasi pantai besar-besaran di pantai tanjung bia senteluk. dari hasil klarifikasi pemdes vegetasi yg ada hanya berupa semak Kawasan pesisir desa senteluk diarahkan sebagai desa wisata pantai, ini sejalan dengan perda no 12/2017 ttg rencana zonasi wil pesisir dan pulau2 kecil provinsi NTB. juga didukung perda no 11/2011 ttg RTRW kab. Lobar Atas dasar itu pemdes dgn bumdes senteluk menginisiasi masyarakat untuk memanfaatkan kawasan tersebut sebagai lokasi wisata pantai dan kuliner, namun demikian pemdes harus konsultasi dan mohon arahan pemkab. Lobar (PU & Bappeda) Kawasan tsb adalah sempadan pantai (pantai umum). bisa dimanfaatkan untuk publik, wisata, dengan tidak mengubah fungsi kawasan, tidak bangunan permanen, memelihara lingkungan/kelestarian lingkungan, tidak diklaim sebagai milik pribadi.
suartana
sebenarnya sangat bagus memanfaatkan sempadan pantai untuk masyarakat, tp tanpa harus merusak vegetasi pantai berupa pandan laut, tanaman merambat di pantai yg selama ini cukup berperan mempengaruhi abrasi pantai. di foto itu bisa dihitung brp pohon pandan laut yg di tebang, blm lagi luasan tanaman merambat yg di cabut/ditutupi tanah urug. mereka yg merusak tsb bukan masyarakat yg tinggal di pesisir/bukan nelayan yg tdk tau keganasan gelombang pantai di wilayah itu. hotel Jayakarta, bintang Senggigi, holiday inn malah menanam n menjaga pandan laut untuk mencegah abrasi pantainya. nah klo ini sebaiknya. sy sih secara pribadi tdk dirugikan Krn sy tdk tinggal di wilayah pesisir tp kasian masyarakat pesisir yg bakal merasakannya. Terimakasih
suartana
https://www.kompasiana.com/roootan/552fb3276ea834361e8b45e3/pandan-laut-si-penjaga-pantai
suartana
Sayang sekali kalau pandan ditebang. karena sudah terjadi, kita akan komunikasikan kompensasinya.
suartana
foto itu yg masih ada di lokasi saat itu, entah brp pohon yg telah ditebang sebelumnya. sangat disayangkan. tiap warung/cafe wajib bertanggung jawab untuk menanam kembali dan menjaga vegetasi pantai.
suartana
terima kasih saudara Suartana atas masukan dan sarannya, segera akan kami komunikasikan kepada pihak terkait.
suartana
sama-sama... nanti akan sy update jika ada perkembangannya dilapangan
suartana
Yth Saudara Pengadu, informasi dan masukan Saudara telah diatensi oleh OPD terkait yg akan melakukan koordinasi lebih lanjut dg unit terkait. Insyaa Allah hasil koordinasi tsb akan menuntaskan aduan Saudara, dan kepada OPD yg terkait dapat menyampaikan hasil koordinasi dan tindak lanjutnya. Terima kasih.
suartana
Disampaikan ucapan terima kasih atas aduannya, namun menurut hemat kami perlu diklarifikasi secara terpadu oleh tim dr OPD PUPR, Dislutkan, DisLHK, Bappeda dan pemdes mudah2an bisa dilakukan segera.
suartana
semoga kompensasi sdh di realisasikan, dan tdk menjadi preseden buruk dg alasan ekonomi. Sehingga makna huruf E dlm NTB Gemilang dpt terwujud
suartana
Yth Saudara Pengadu, informasi dan masukan Saudara telah diatensi oleh OPD terkait yg akan melakukan koordinasi lebih lanjut dg unit terkait. Insyaa Allah hasil koordinasi tsb akan menuntaskan aduan Saudara, dan kepada OPD yg terkait dapat menyampaikan hasil koordinasi dan tindak lanjutnya. Terima kasih.

Lokasi Aduan Dapatkan Arah

Status History Lihat list status history

03 Mar 2019
Disetujui
03 Mar 2019
Menunggu Persetujuan

Terusan List instansi yang akan menangani aduan

03 Mar 2019
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB
03 Mar 2019
Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Barat
27 Mar 2019
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
03 Aug 2022
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB
14 May 2019
Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTB
Facebook