Detail Aduan

fahmi
Unnamed Road, Lopok, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Bar. 84382, Indonesia
image

Pelayanan PKH msih blum tepat sasaran bnyak warga kami smpe skrng blm mndpatkan ksjahteraan, uang msyrkat kok dpersulit iya, kabupaten lombok barat sudah mnrima berbagai program uang janda, uang miskin. pemerintah Lombok tengah kmna miris mdngar cerita daerah lain sdah sjahtera..

4 Komentar 25 Feb 2020
fahmi
aduan saudara akan kami teruskan kepada instansi terkait, terima kasih telah melaksanakan pengaduan kepada ntb care.
fahmi
Terima kasih atas aduaannya. Akan kami proses terlebih dahulu.
fahmi
Yth. Lalu Abdul Gafur Fahmi Atas pengaduan yang disampaikan saudara. Disampaikan tanggapan sebagai berikut: PKH (Program Keluarga Harapan) dan Rastra (Rastra) atau sekarang sembako itu program Pemerintah yang bersumber dari APBN, Dikelola oleh Kementerian Sosial RI dan dibantu oleh Dinas Sosial yang ada di Kabupaten/Kota/Provinsi serta Pendamping PKH/TKSK disetiap desa/Kecamatan. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu diberikan "Kartu" yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kementerian Sosial. Yang menjadi permasalahan, darimana Kementerian Sosial mendapatkan data? 1. Pertama, dari Basis Data Terpadu (BDT) kemiskinan atau DTKS dari hasil musyawarah desa dan musyawarah keluarahab 2. Dari up to date Data (Pemutakhiran Basis Data Terpadu) Kabupaten/Kota oleh Masing-masing Desa/Kel dan disahkan oleh Kab/Kota sebagai "data kemiskinan" ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) v 2.0 milik Kementerian Sosial RI. ===== Jadi, semua calon penerima bantuan (KPM) datanya bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) di dalam SIKS-NG Kementerian Sosial. Orang miskin yang namanya tidak termasuk dalam BDT/SIKS-NG v2. 0 dipastikan tidak akan menerima bantuan dari Pemerintah secara "resmi". Karena itu, Pemerintah Desa/Kel telah melakukan up to date dengan memasukkan sebanyak-banyaknya calon KPM dan sekaligus mencoret KPM yang tidak layak/pindah/meninggal sekaligus dibuktikan dengan KK dan KTP ybs. ==YANG MENJADI PERMASALAHAN== - Pertama, ternyata KUOTA KPM yang diterima di suatu desa tidak sesuai dengan Total Jumlah KPM yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/Kel ke Kementerian Sosial. Misal, di Desa/Kel A, jumlah KK miskin yang diusulkan masuk dalam BDT/SIKS-NG adalah sebanyak 1000 KK, (dari 2000 KK penduduk desa) , TETAPI kenyataannya KUOTA yang disahkan oleh Kementerian Sosial hanya 600 KPM, maka artinya masih ada 400 KK di Desa/Kel itu yang tidak menerima bantuan.. Saat itu. - Kedua, dari Kuota 600 KPM yang ditetapkan, ternyata data yang ditetapkan masih memakai data lama, ada orang yang Sudah Meninggal, sudah menikah, sudah pindah, duplikasi suami-istri dan sudah tidak layak. - Calon Penerima KPM untuk PKH dan sembako tidak bisa diganti atau ditukar secara spontan/langsung bila ada pencoretan nama, Saldo Nol, karena dengan Sistem Kartu, para KPM adalah by name by address, tidak bisa diganti oleh Kepala Desa, Camat, Dinas Sosial Kabupaten saat itu juga. Karena validasi data di Kementerian baru dilakukan setiap 6 bulan sekali (2x setahun), artinya jika ada data KPM yang DICORET/DIBATALKAN, maka TIDAK BISA DIGANTI ORANG LAIN saat itu juga. - dinamika perkembangan masyarakat yang dinamis tidak bisa diakomodir oleh System, misalnya tiba-tiba terjadi bencana alam, perpindahan penduduk yang masuk ke Desa/Kel, pernikahan yang menyebabkan timbul KK baru yg masuk kategori Kurang Sejahtera, kelahiran bayi dari KK-Kurang Sejahtera dsb. - Pemerintah Desa/Kel, Kecamatan atau Kabupaten tidak bisa menetapkan KUOTA . KPM yang ditetapkan oleh Pihak Kementerian Sosial, karena Data KPM by name by address ditentukan oleh pihak KEMENTERIAN SOSIAL RI. Adapun Pendamping PKH tiap-tiap Desa/kecamatan hanya memvalidasi dan memverifikasi "kelayakan" dari calon KPM dari data yang diterima dari Kementerian Sosial, karena jika tidak layak maka akan calon KPM tsb diusulkan untuk "DICORET". TETAPI..... tidak bisa diganti oleh KPM lain walaupun mereka memang layak karena Datanya ditentukan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Pemerintah Desa/Kel, karena bagi Pemerintah Desa/Kel mereka menginginkan KUOTA KPM SEBANYAK-BANYAKNYA dengan Data yg benar... ------------------ Ini perlu kami sampaikan, agar masyarakat paham mekanisme PKH yang diinginkan dari Program Pemerintah itu adalah Meningkatnya Kesejahteraan Sosial Masyarakat Salam hormat Tim PKH Prov NTB
fahmi
Terima kasih atas partisipasi dan informasinya. Pengaduan sudah terjawab. Salam. Tim NTB Care.

Lokasi Aduan Dapatkan Arah

Status History Lihat list status history

22 Dec 2020
Selesai
26 Feb 2020
Sedang Diproses
26 Feb 2020
Disetujui
25 Feb 2020
Menunggu Persetujuan

Terusan List instansi yang akan menangani aduan

22 Dec 2020
Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa
22 Dec 2020
Dinas Sosial Provinsi NTB
Facebook